Terbukti Korupsi Bansos Beras, Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

2024-06-10 766


Mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, M Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara. Selain itu Kuncoro didenda Rp1 miliar dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial RI.

 

Hal itu diputuskan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6). Kuncoro dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

 

Reporter : Nur Khabibi 

Produser: Reza Ramadhan