Lampu Hijau Izin Freeport Diperpanjang Sampai Cadangan Habis

2024-06-10 25

Pemerintah telah memberikan lampu hijau bagi perusahaan tambang di Tanah Air untuk melakukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid ini diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024. Dan salah satunya, terkait dengan pengajuan perpanjangan IUPK yang diajukan PT Freeport Indonesia yang akan berakhir pada tahun 2041.

Meski demikian, aturan baru ini juga memberikan sejumlah peryaratan dalam perpanjangan izin IUPK, diantaranya telah memiliki fasilitas smelter, divestasi lanjutan 10 persen sehingga kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia menjadi 61% dari saat ini 51%, ketersediaan cadangan, dan dievaluasi setiap 10 tahun.

Free Traffic Exchange