KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur berencana memberi sanksi denda Rp 50 juta kepada warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk.
Kepala Satpol PP Kota Jakarta Timur mengatakan penerapan sanksi denda, hingga Rp 50 juta, dicetuskan lantaran banyaknya kasus demam berdarah yang terjadi di wilayah Jakarta Timur.
Untuk memutus rantai penyebab demam berdarah, selain warga diimbau memberantas sarang nyamuk dan membuang jentik nyamuk, denda Rp 50 juta itu dikemukakan.
Sejumlah warga Jakarta Timur, keberatan dengan sanksi denda Rp 50 juta bagi warga yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk.
Mereka menilai, nominal denda sangat memberatkan, khususnya untuk warga ekonomi menengah ke bawah.
#jentiknyamuk #demamberdarah #dendajentiknyamuk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/513678/pemkot-jakarta-timur-berencana-denda-rp-50-juta-jika-temukan-jentik-nyamuk-di-rumah-warga