JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi didesak untuk memeriksa ulang penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan mendatangi Bareskrim Polri dan menyerahkan surat untuk Kapolri meminta gelar perkara khusus atas penangkapan Pegi karena alat bukti yang dijadikan dasar penatapan tersangka dinilai tak kuat.
Usai Pegi Setiawan ditangkap, sejumlah saksi muncul mulai dari membela Pegi hingga mencabut berita acara pemeriksaan 8 tahun silam karena mendapat sejumlah intimidasi.
Teman Eky dan Vina, Liga Akbar yang juga menjadi saksi kunci kasus pembunuhan mencabut Berita Acara Pemeriksaan yang pernah ia buat 8 tahun silam.
Liga Akbar membantah ia melihat ada proses pengejaran dan pelemparan batu kepada Vina dan Eky karena tidak bersama dengan kedua nya saat dikejar geng motor.
Kuasa hukum menyebut kesaksian dalam Berita Acara Pemeriksaan Vina 8 tahun silam penuh dengan tekanan.
Kesaksian serupa juga disampaikan oleh 7 narapidana kasus pembunuhan Vina kepada seorang mantan napi.
Narapidana kasus pembunuhan Vina yang sudah menjalani masa tahanan menyebut ada intimidasi yang mereka dapatkan saat membuat berita acara pemeriksaan 8 tahun silam.
Sementara Kuasa Hukum Pegi yang disebut sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky melihat ada kejanggalan dalam penangkapan Pegi hingga proses penyelidikan kasus ini.
Hingga saat ini, polisi belum melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Vina setelah menangkap Pegi Setiawan yang disebut polisi sebagai otak pembunuhan Vina.
Baca Juga Eks Napi Lapas Kesambi Bocorkan Curhatan 7 Terpidana Kasus Vina: Mereka Bilang Bukan Pembunuh di https://www.kompas.tv/video/513176/eks-napi-lapas-kesambi-bocorkan-curhatan-7-terpidana-kasus-vina-mereka-bilang-bukan-pembunuh
#pembunuhanvina #vinacirebon #kasusvina
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/513337/surati-kapolri-kuasa-hukum-pegi-setiawan-minta-gelar-perkara-khusus-kasus-vina