PALU, KOMPAS.TV - Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, menangkap 2 warga negara tiongkok yang terbukti melakukan penambangan emas ilegal dikawasan PT Cipta Palu Mineral, sejumlah barang bukti diamankan, termasuk tiga alat berat yang digunakan untuk operasional penambangan.
Kedua warga negara asing asal Tiongkok ini merupakan teknisi dari salah satu perusahaan tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Watutela.Watutela sendiri merupakan wilayah yang masuk dalam ijin operasional PT Cipta Palu Mineral.
Penangkapan dan penyitaan barang bukti dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, setelah menerima laporan dari PT CPM selaku perusahaan tambang yang memiliki ijin resmi untuk melakukan penambangan dikawasan tersebut.
Dari hasil pengungkapan kasus, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti / diantaranya tiga alat berat serta peralatan tambang lainnya.
Kini kedua WNA asal Tiongkok yang berinisial L-D dan J-X, telah ditahan di Mapolda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.
Karena perbuatannya kedua WNA Tiongkok ini terancam pidana maksimal 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah.
#PoldaSuleng #TambangIlegal #PTCiptaPaluMineral
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/512818/terlibat-tambang-ilegal-2-wna-tiongkok-ditangkap