Presiden Jokowi Beri Izin Usaha Tambang ke Ormas, Politik Akomodatif?

2024-06-03 179

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Investasi Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia memastikan segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan atau IUP batu bara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya memastikan izin pengelolaan tambang ke organisasi kemasyarakatan dilakukan secara profesional melalui sayap bisnis masing masing ormas.

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pada Pasal 83A, secara khusus membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus atau WIUPK secara prioritas. WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Kata prioritas dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 berbeda dengan prioritas yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Dalam Pasal 75 Ayat (3) disebut prioritas hanya diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha Milik Daerah. Sementara dalam ayat (4), diatur bahwa untuk badan usaha swasta untuk mendapatkan IUPK harus melalui lelang.

Namun Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno mengeklaim perluasan izin usaha tambang khusus di PP Nomor 25 tidak menjadi masalah.

Eddy menyebut pemberian izin usaha khusus merupakan bentuk aturan afirmatif dari pemerintah.

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM menilai penekanan PP Nomor 25 Tahun 2024 adalah cara Jokowi untuk mempertahankan pengaruhnya pasca-lengser nanti.

Konstitusi telah mengatur bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan segelintir organisasi masyarakat.

Baca Juga Tanggapi Soal Pemberian Izin Usaha Tambang Ormas, Menteri LHK: Sudah Diperhitungkan di https://www.kompas.tv/video/512441/tanggapi-soal-pemberian-izin-usaha-tambang-ormas-menteri-lhk-sudah-diperhitungkan

#izinusahatambang #ormaskeagamaan #pertambangan


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/512479/presiden-jokowi-beri-izin-usaha-tambang-ke-ormas-politik-akomodatif