MA Ubah Syarat Umur Calon Kepala Daerah, Adi Prayitno: Hebat dan Keren Demokrasi Negara Kita
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait batas usia kepala daerah.
Kini, untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur tak harus berusia 30 tahun.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Link Terkait:
https://www.suara.com/news/2024/05/30/225610/ma-ubah-syarat-umur-calon-kepala-daerah-adi-prayitno-hebat-dan-keren-demokrasi-negara-kita
#AdiPrayitno #PutusanMA
VO/Video Editor: Tere/Annisa
ニニニニニニニ
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/ suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom