Kasyful Anwar SH, Kuasa Hukum Janda Cantik Korban Cinta Segitiga, Merry Christine, Akan Lakukan Upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, Putusan 1 Tahun Penjara dan Kembali Ditangkap Kejaksaan Negeri Pontianak, Rabu, 22 Mei 2024, Jalani Sisa Hukuman

2024-05-31 371

Kasyful Anwar SH, Kuasa Hukum Janda Cantik Korban Cinta Segitiga, Merry Christine, Akan Lakukan Upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, Putusan 1 Tahun Penjara dan Kembali Ditangkap Kejaksaan Negeri Pontianak, Rabu, 22 Mei 2024, Jalani Sisa Hukuman Selama 3 Bulan.

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Sabtu, 1 Juni 2024 - Merry Christine, janda antik beranak empat korban cinta segitiga, Vincentius Apriono, pengusaha ekspotir ikan arwana Provinsi Kalimantan Barat dan Dahlan Setiawan, penipu, mengaku kontraktor.

Bermula dari Vincentius Apriono dan Dahlan Setiawan yang sama-sama naksir Merry Christine, dan ada jalinan bisnis proyek fisik di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, sebagaimana dijanjikan Dahlan Setiawan.

Karena proyek fiktif, Vincent Apriono melaporkan Dahlan Setiawan dan Merry Christine ke Kepolisian Resort Kota Pontianak.

Dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, 8 Januari 2023, Vincent Apriono menuduh Merry Christine selingkuh dengan Dahlan Setiawan dan sesumbar siapkan Jaksa terbaik untuk membuat perempuan beranak empat yang pernah ditaksirnya itu menderita di penjara.

Dahlan Setiawan divonis 2,6 tahun penjara pada Kamis, 13 April 2024 dan Merry Christine mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis, 25 Mei 2023 dimana kemudian divonis 1 tahun penjara.

Dalam proses hukum di Kepolisian Resort Kota Pontianak dań Kejaksaan Negeri Pontianak, Merry Christine alami kriminalisasi hukum.

Merry Christine alami kekerasan fisik saat di Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IA Pontianak.

Kriminilasi hukum terjadi ketika surat pernyataan Dahlan Setiawan di Kepolisian Resort Kota Pontianak, 1 September 2024, di atas materi Rp10 ribu tulis tangan menyatakan siap mengembalikan uang Rp523,230 juta (Rp394,230 juta milik Vincent Apriono dan Rp129 juta milik Merry Christine) paling lambat 7 hari kemudian.

Surat pernyataan Dahlan Setiawan tanggal 1 September 2023, tidak dibuka Jaksa penuntut Umum selama proses Persidangan, sehingga Merry Christine divonis 1 tahun penjara tahun 2023.

Rabu, 22 Mei 2024, Merry Christine dikepung dan ditangkap saat mengadukan nasibnya di Komisi Nasional Hak Azasi Manusia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Kejaksaan Negeri Pontianak berdalih, penetapan bebas bersyarakat Merry Christine, Rabu, 10 Januari 2024, terjadi karena putusan kasasi Mahkamah Agung menguatkan vonis penjara 1 tahun, baru terbit pada 11 Januari 2024.

Kamis, 16 Mei 2024, Merry Christine bersikukuh tidak menggunakan uang Vincent Apriono Rp394,230 juta karena saat ditransfer langsung dikirim lagi ke Dahlan Setiawan lengkap dengan bukti transfer.

Malah Merry Christine ikut transfer uang ke Dahlan Setiawan sebagai modal kerja Rp129 miliar, ternyata seorang penipu karena proyek tidak ada dan uang digunakan untuk kepentingan sendiri.

Merry Christine membantah mencintai dua pria sekaligus, Vincent Apriono dan Dahlan Setiawan.

Merry Christine tuduh Vincent Apriono otak kriminalisasi.