Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika, Majelis Hakim Vonis 4 Terdakwa 1-4 Tahun Penjara

2024-05-31 2,205


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan putusan terhadap empat terdakwa korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua. Mereka divonis dengan pidana penjara 1-4 tahun. 

 

Para terdakwa terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mimika, Totok Suharto (Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima), Gustaf Urbanus Patandianan (Direktur PT Dharma Winaga), Arif Yahya, dan pihak swasta, Budiyanto Wijaya.

 

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor Tahun 1999. 

 

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

 

Produser : Febry Rachadi

Reporter : Nur Khabibi