OBOR TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota akan mengumumkan proses pendaftaran Pantarlih 2024 secara langsung melalui media sosial pada awal Juni mendatang.
OBOR TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota akan mengumumkan proses pendaftaran Pantarlih 2024 secara langsung melalui media sosial pada awal Juni mendatang.
Anggota badan adhoc pilkada yang penting adalah Pantarli, juga dikenal sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Ia dirancang untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjalankan Pilkada 2024 di lingkungan TPS.
KPU RI mempersiapkan satu orang untuk bertindak sebagai pantarlih di setiap TPS. Informasi lengkap tentang pendaftaran pantarlih untuk Pilkada 2024, termasuk jadwal, syarat, tahapannya, adalah sebagai berikut:
Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Menurut Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, pantarlih akan menyelesaikan beberapa proses pendaftaran. Jadwal lengkapnya adalah sebagai berikut:
- Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih: 5-9 Juni 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 5-12 Juni 2024
- Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 6-13 Juni 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 14-16 Juni 2024
- Pemetaan TPS: 17-22 Juni 2024
- Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
- Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024
Syarat untuk Menjadi Pantarlih
1. Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun
2. Berdomisili dalam wilayah kerja pantarlih
3. Mampu secara jasmani dan rohani
4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye pemilihan pada saat penyelenggaraan pilkada.
Apabila persyaratan pendidikan tidak terpenuhi, maka pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung dengan dibuktikan surat pernyataan.
Dalam memilih calon pantarlih, PPS melakukan beberapa tahapan kegiatan. Mulai dari mengumumkan pendaftaran hingga penetapan nama. Berikut ini rincian tahapannya:
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih
3. Penelitian Administrasi Calon Pantarlih
4. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih
5. Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih
6. Apabila dalam seleksi terbuka tidak ada peserta, maka PPS dapat melakukan penunjukan calon Pantarlih untuk ditetapkan. PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama pantarlih hasil seleksi. Selain itu, PPS juga mengambil sumpah/janji pantarlih saat pelantikan.
Demikian penjelasan mengenai pendaftaran pantarlih Pilkada 2024, semoga informasi ini bermanfaat.***