Kejagung membenarkan jika bahwa yang menguntit Jampidsus Febri Ardiansyah adalah anggota Densus88. Namun Kejagung enggan mengungkap siapa sosok yang memerintahkan penguntitan terhadap Febri Ardiansyah.
Kapuspenkum Kejagung mengungkap jika pengancaman merupakan hal biasa dan merupakan resiko yang dihadapai oleh penyidik terlebih Jampidsus dan memastikan bahwa peristiwa tersebut tidak akan menghalangi proses penegakan hukum. Sementara, Jampidsus Febri Ardiansyah telah menyerahkan kasus tersebut ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Reporter: Irfan Ma'ruf