Terbitnya Peraturan Pemerintah terbaru nomor 21 tahun 2024, terkait penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera menuai sorotan banyak pihak, khususnya para pekerja. Pasalnya dalam aturan tersebut, mengatur potongan gaji karyawan untuk iuran Tapera sebesar 3%.