Presiden Joko Widodo buka suara soal iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang bakal diwajibkan bagi semua pekerja, baik PNS maupun swasta. Kebijakan ini cukup menarik perhatian, pasalnya tabungan perumahan itu mewajibkan potongan iuran dari gaji setiap bulan. Jumlah potongannya sendiri mencapai 3% dari total gaji para pekerja.
Presiden menilai pro kontra dipastikan akan muncul dari kebijakan ini, dimana masyarakat pasti akan berhitung seberapa besar gaji yang bakal dipotong. Jokowi pun menyamakan kewajiban iuran Tapera lewat potongan gaji ini dengan iuran BPJS Kesehatan. Awalnya bagi masyarakat di luar penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan keberatan harus membayar iuran dari gajinya tiap bulan.