Gelombang kritik keras menghujam kebijakan terbaru pemerintah yang bakal memotong gaji pekerja sebesar 3% untuk simpanan wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dimana, dari 3% potongan wajib itu, 2,5% ditanggung peserta atau pekerja, sementara 0,5% sisanya dibebankan ke pemberi kerja atau ke perusahaan. Gara-gara aturan baru tersebut, banyak pihak yang bertubi-tubi melontarkan kritik dan keberatannya.
Kontributor: Tim Liputan iNews