Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang dari partai PKS, Sofyan tiba di Mabes Polri usai buron kasus tindak pidana narkotika.
Polisi menangkap Sofyan karena diduga sebagai bandar narkoba. Sofyan yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui menggunakan sebagian penjualan 70 kg sabu untuk pembiayaan Pileg.
Sofyan mendapatkan sabu dari seorang WNI yang berada di Malaysia berinisial A. Ia ditangkap polisi saat sedang membeli baju di sebuah distro di Aceh Tamiang. Ia terancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Reporter : Riana Rizkia
Produser: Reza Ramadhan