ACEH, KOMPAS.TV- Jurnalis di Banda Aceh melakukan aksi demo menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran, Senin 27 Mei 2024, mereka tergabung dalam Gerakan Jurnalis Bersatu.
Adapun para jurnalis tersebut gabungan dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Aksi mereka digelar di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau DPRA.
Aksi teatrikal dilakukan dengan menempelkan lakban pada mulut dan kamera alat kerja para jurnalis sebagai simbol pembungkaman jurnalis yang dilakukan DPR RI.
Baca Juga Jurnalis Di Palu Tolak RUU Penyiaran di https://www.kompas.tv/regional/510634/jurnalis-di-palu-tolak-ruu-penyiaran
Editor Video: Joshua Victor
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/510687/jurnalis-aceh-geruduk-kantor-dpra-menuntut-hal-ini