Disbudpora Terus Dorong Raperda Masyarakat Hukum Adat untuk Kelestarian Budaya Kab Sukabumi.

2024-05-26 0

Tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi sedang membahas rancangan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Pembahasan tersebut tergabung dalam Forum Group Discussion (FGD) yang salah satu mitranya adalah Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Sukabumi (Disbudpora).

Sekertaris Disbudpora Kabupaten Sukabumi, Yanti Iriyanti saat ditemui di kantornya, selasa, 21 Mei 2024, mengatakan dalam rancangan perda tersebut, Disbudpora akan mendorong kepastian hukum bagi keberadaan masyarakat adat. Karena, itu merupakan kekayaan hasanah budaya kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya yanti mengatakan, dengan adanya kepastian hukum, akan menjaga tumbuh kembangnya lestari budaya, seperti yang ada di kasepuhan banten kidul.

Dengan adanya Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, diharapkan budaya yang ada di kabupaten sukabumi akan terperhatikan dan terjaga kelestariannya.