Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie, memberikan peringatan keras kepada penyelenggara platform digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judi online diantaranya X (Twitter), Telegram, Google, Meta, dan TikTok.
Hal ini disampaikan Budi dalam Konferensi Pers Judi Online secara virtual, Jumat (24/5/2024).
Budi Arie mengatakan berdasarkan pemantauan Kominfo, masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online. Menurutnya, sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci. Sementara di Meta 2.702 keyword kepada meta, sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.
Oleh karena itu, Budi Arie menekankan akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp 500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.
Menurut Budi Arie, langkah itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.
Bahkan Budi Arie menyebutkan dua peraturan pelaksana lain yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya, dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPB yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.
*Source: YouTube/Kemkominfo TV
Reporter : Binti Mufarida
Produser: Reza Ramadhan