Polresta Malang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkoba

2024-05-22 11

MALANG, KOMPAS.TV - Polresta Malang Kota bersama Forkopimda Kota Malang memusnahkan barang bukti kasus narkoba dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

Ada 5 jenis narkoba dari 29 kasus yang dimusnahkan, yakni ganja, sabu, pil dobel L, ekstasi dan carnophen.

Sebelum dimusnahkan proses uji lab dilakukan langsung oleh dokter dari BNN Kota Malang. Hasil uji lab dari sampel yang dipilih secara acak, barang bukti positif narkoba.

Untuk pemusnahan narkoba bentuk pil dilakukan dengan cara diblender, sementara ganja dan sabu dibakar dengan dimasukkan ke dalam mesin pembakaran atau insenerator milik BNN Jatim.

"Untuk barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 1.506, 75 gram, ganja seberat 44,216 kilogram, ekstasi 319 butir, carnophen 19 ribu butir, dan pil dobel L 50 ribu butir. Sedangkan sisanya disisihkan sebagai barang bukti dalam persidangan di pengadilan" Kata Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/509593/polresta-malang-kota-musnahkan-barang-bukti-narkoba

Free Traffic Exchange