OBOR TIMUR.COM - Untuk diangkat menjadi PPPK 2024, tenaga honorer wajib harus memenuhi dua syarat utama.
Dua persyaratan ini akan memungkinkan tenaga honorer langsung diangkat menjadi PPPK 2024 tanpa tes.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengungkapkan persyaratan tenaga honorer yang diperlukan untuk pengangkatan PPPK 2024.
Junimart sering membagikan di akun Instagram pribadinya tentang proses kebijakan pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024.
Sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tenaga honorer akan segera diangkat menjadi PPPK 2024.
Sebagai akibat dari undang-undang tersebut, seluruh tenaga honorer akan dihapus pada Desember 2024.
Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk mendorong tenaga honorer untuk menjadi PPPK sebelum mereka dihapus dari statusnya pada tahun 2024.
Dengan demikian, DPR RI meminta pemerintah, terutama Kementerian PANRB dan BKN, untuk menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan penempatan tenaga honorer segera.
Menurut Junimart, ada dua syarat yang harus dipenuhi sebelum karyawan honorer dapat diangkat langsung menjadi PPPK 2024.
Persyaratan pertama yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer adalah bahwa mereka telah menghabiskan waktu yang cukup untuk bekerja di organisasi pemerintah.
Untuk diprioritaskan sebagai PPPK pada tahun 2024, tenaga honorer harus memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di organisasi pemerintah secara konsisten.
Dalam rapat bersama MenPAN RB dan BKN, Komisi II DPR RI telah menyetujui persyaratan pengalaman kerja untuk tenaga honorer, menurut Junimart.
Selanjutnya, tenaga honorer harus memenuhi syarat kedua lolos verifikasi dan validasi data dalam database BKN.
Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 merupakan referensi untuk persyaratan tersebut.
Sejak UU Nomor 20 Tahun 2023 mulai berlaku, lembaga pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN. Pegawai non ASN atau nama lainnya juga harus menyelesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Verifikasi, validasi, dan pengangkatan tenaga honorer oleh lembaga yang berwenang disebutkan dalam pasal tersebut sebagai "penataan".
Untuk melakukan proses verval data tenaga honorer, Anda harus menggunakan aplikasi yang dapat ditemukan di situs web https://verif-nonasn.bkn.go.id.
Data tenaga honorer dibagi menjadi enam kriteria berdasarkan kelompok kerja: honorarium, surat keputusan pengangkatan dan masa kerja, usia, jabatan, tingkat pendidikan, dan SPTJM.
Sementara itu, BKN bertanggung jawab atas verval data tenaga honorer Pokja kriteria 2 hingga 6.
Per 17 Mei 2024 pukul 00.00 WIB, hasil verval tenaga honorer menunjukkan bahwa kriteria 2 mencapai 89,87 persen, kriteria 3 mencapai 100 persen, kriteria 4 mencapai 63,33 persen, kriteria 5 mencapai 100 persen, dan kriteria 6 mencapai 99,52 persen.
Hasil verval dari masing-masing kriteria akan digunakan untuk membuat kebijakan pengangkatan PPPK nantinya.***