Kepolisian Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka. Keduanya ditangkap akibat dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan penetapan kedua tersangka ini sudah melalui berbagai proses pemeriksaan
Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti berupa narkotika jenis ganja kering seberat 4.18 gram dan biji ganja seberat 8,16 gram, kertas papir, dan handphone
Dalam jumpa pers, Epy Kusnandar tidak dapat dihadirkan karena tengah menjalani pengobatan di rumah sakit ketergantungan obat di Jakarta
Tersangka Epy Kusnandar akan disangkakan dengan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara
Reporter : Miftahul Ghani
Produser : Febry Rachadi