Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono membenarkan adanya oknum Ketua RT yang menerima setoran parkir liar di Kawasan Galur, Kemayoran, Jakarta Pusat. Heru akan memberikan peringatan keras hingga pencopotan jabatan sesuai aturan Pergub yang berlaku.
Dalam Pergub DKI nomor 168 tahun 2014 pasal 29 ayat 2 menyatakan pemberhentian dilakukan apabila melakukan beberapa tindakan yang tidak sesuai diantaranya melakukan tindakan tercela dan tidak terpuji. Sebelumnya, petugas Dishub menggelar razia parkir liar dan mengamankan oknum Ketua RT yang menerima setoran parkir liar.
Kontributor: Rani Stones Sanjaya