Miliki Kekuatan Hukum Tetap Kejaksaan Sorong Musnahkan Barang Bukti 70 Perkara

2024-05-15 67

SORONG, KOMPAS.TV - Barang bukti dari 70 perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Sorong, Rabu (15/05/2024) dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin.

Dari 70 perkara 25 diantaranya merupakan kasus narkotika jenis shabu dan ganja, 4 kasus pengeroyokan, 12 kasus penganiayaan, 5 kasus pencurian, 11 kasus perlindungan anak, 3 kasus pembunuhan, 1 kasus pemalsuan, 1 kasus penggelapan, 1 kasus satwa dilindungi, 2 kasus perjudian, 2 kasus kejahatan terhadap keamanan negara, 3 kasus senjata api atau benda tajam dan 1 kasus kesehatan.

Selain untuk melaksanakan putusan pengadilan tujuan pemusnahan barang bukti adalah agar barang bukti yang disimpan di gudang barang bukti untuk kepastian hukum sehingga barang bukti tersebut, tidak disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan juga ada barang bukti ini dikembalikan kepada korban atau yang berhak sesuai dengan putusan pengadilan dan ada juga kita lelang.

Selain itu pada periode bulan Januari sampai dengan Mei 2024, Kejaksaan Negeri Sorong telah menyetorkan pendapatan negara bukan pajak, yang bersumber dari barang rampasan Negara sebesar Rp 412.604.000 ke kas Negara, serta berhasil mengembalikan barang bukti kepada yang berhak sebanyak 39 barang bukti.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/507590/miliki-kekuatan-hukum-tetap-kejaksaan-sorong-musnahkan-barang-bukti-70-perkara