Dewan Pers menolak draft RUU Penyiaran yang didalamnya merusak dan merugikan bagi produk jurnalistik yang berkualitas. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menilai isi draft tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas.
RUU ini juga menghambat lahirnya karya jurnalistik yang berkualitas. Selain itu sisi proses RUU penyiaran tersebut menyalahi putusan MK di mana penyusunan sebuah regulasi harus banyak yang terlibat di dalamnya.