Dalam kesaksiannya, Sekretaris Ditjen Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto, menyebut ada permintaan uang sebesar Rp360 juta.
Uang sebesar itu, kata Hermanto, digunakan untuk kebutuhan sapi kurban oleh Biro Umum Kementan.
Hermanto sendiri dihadirkan pihak JPU KPK sebagau saksi kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menyeret eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).***