JAKARTA, KOMPAS.TV - KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 tidak bisa dilakukan karena terganjal aturan.
"Jadi di Undang-Undang tentang Pilkada dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf o itu, yang dilarang, (mantan) gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama," ujar Dody Wijaya selaku Kepala Divisi Teknis penyelenggaraan pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Jumat (10/5/2024).
Dody Wijaya selaku Kepala Divisi Teknis penyelenggaraan pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak bisa berduet di gelaran Pilkada 2024 mendatang.
#pilkadadki #aniesbaswedan #basukitjahajapurnama
Video editor: Firmansyah
Baca Juga Pengamat: Peluang Anies-Ahok Duet di Pilkada Jakarta di Bawah 50 Persen, Potensialnya Berhadapan di https://www.kompas.tv/nasional/505743/pengamat-peluang-anies-ahok-duet-di-pilkada-jakarta-di-bawah-50-persen-potensialnya-berhadapan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/506503/kpu-pastikan-duet-anies-ahok-di-pilkada-2024-tak-bisa-terjadi-ini-alasannya