BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Kejari Banda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti sitaan dari 78 perkara, dalam kurun waktu November 2023 hingga Mei 2024, di halaman Kantor Kejari Banda Aceh.
Barang bukti sitaan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap itu diantaranya sabu-sabu, ganja, produk kosmetik, senjata api, hingga benda tajam lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, dipotong agar tidak dapat dipergunakan lagi.
Pemusnahan barang bukti itu berasal dari Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Adapun barang bukti Narkotika 54 perkara, tindak pidana umum lainnya12 perkara, dan orang dan harta benda 12 perkara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/506111/pemusnahan-barang-bukti-78-perkara-di-kejari-banda-aceh