SURABAYA, KOMPAS.TV- Surat keputusan atau SK Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo diserahkan secara tertutup di ruang Pj Sekretariat Provinsi Jawa Timur, Rabu 8 Mei 2024.
Berdasarkan keterangan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, penyerahan SK Plt Bupati Sidoarjo tersebut telah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
apabila kepala daerah dalam masa tahanan maka dilarang menjalankan tugas dan kewenangan.
Baca Juga Korupsi Insentif ASN BPPD hingga Rp 2,7 Miliar, KPK Tahan Bupati Sidoarjo! di https://www.kompas.tv/video/505864/korupsi-insentif-asn-bppd-hingga-rp-2-7-miliar-kpk-tahan-bupati-sidoarjo
Editor Video: Joshua Victor
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/505934/bupati-sidoarjo-gus-muhdlor-ditahan-kpk-wabup-subandi-resmi-jadi-plt