KPU Kota Bandung mulai membuka kesempatan bagi bakal calon kepala daerah jalur perseorangan untuk mendaftarkan diri pada Pilkada serentak 2024. Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti menjelaskan untuk dukungan bakal calon perseorangan harus 6,5 persen dari DPT pemilu 2024 sejumlah 1.872.381.
Sejauh ini belum ada pendaftar perseorangan yang telah mendaftar hanya baru konsultasi terkait persyaratan pendaftaran.