LAMPUNG, KOMPAS.TV - Aksi pelaku pencurian modus pecah kaca mobil kembali beraksi di beberapa lokasi di Bandar Lampung.
Baca Juga 2 Remaja Jadi Tersangka Tawuran Tewaskan Seorang Pelajar di https://www.kompas.tv/regional/505543/2-remaja-jadi-tersangka-tawuran-tewaskan-seorang-pelajar
Dalam rekaman cctv kali ini pelaku menyasar sebuah mobil yang yang terpakir di halaman rumah dan lepas dari pengawasan pemiliknya. Saat kondisi dirasa aman pelakupun langsung mendekat dan memecahkan kaca hingga mengambil barang berharga dari dalam mobil korban.
Lainnya pelaku juga menyasar sebuah mobil yang sedang terparkir di tepi jalan. Dengan cepat pelaku memecahkan kaca mobil lalu mengambil barang berharga dan kabur.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan upaya penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Firman Supriyadi yang terungkap sudah sejak 2012 lalu menjalani aksi pencurian modus pecah kaca mobil menggunakan pecahan busi.
Polisi mengungkap pelaku sudah empat kali beraksi mencuri modus pecah kaca mobil dan sebelumnya sudah empat kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.
Saat ditangkap pelaku melakukan upaya perlawanan hingga harus dilumpuhkan.
Untuk kelima kalinya pelaku harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal 363 kuhpidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.
#aksi #pelaku #pecahkaca
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/505808/waspada-begini-aksi-cepat-pelaku-pecah-kaca-mobil