KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus manipulasi email yang merugikan perusahaan asal Singapura hingga Rp32 miliar. Polisi menangkap 5 tersangka, 2 di antaranya warga negara Nigeria.
Polisi menjelaskan modus pelaku yakni mengelabui korban dengan menggunakan email palsu seperti menambahkan satu atau beberapa huruf pada alamat email tersebut sehingga menyerupai email asli milik perusahaan yang korban tuju.
Pelaku kemudian mengirimkan rekening palsu atas nama perusahaan fiktif yang sudah dibuat oleh pelaku sebelumnya. Akibat kejadian tersebut, sebuah perusahaan asal Singapura merugi hingga Rp32 miliar.
Baca Juga KAI Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Rekrutmen, Ada yang Diminta Pakai Akomodasi Khusus di https://www.kompas.tv/ekonomi/505227/kai-imbau-masyarakat-waspada-penipuan-rekrutmen-ada-yang-diminta-pakai-akomodasi-khusus
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/505709/bareskrim-polri-ungkap-penipuan-modus-manipulasi-email-korban-rugi-rp32-miliar