MAROS, KOMPAS.TV - Seorang pria di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ditangkap lantaran melakukan tindak pidana asusila kepada keponakannya sendiri.
Akibat perbuatan bejat pelaku, korban yang masih berusia 15 tahun, hamil dan melahirkan di kamar mandi di rumahnya.
Seorang pria berusia 53 tahun, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satresrim Polres Maros, lantaran memerkosa seorang bocah berusia 15 tahun, yang adalah keponakannya sendiri.
Aksi bejat ini telah dilakukan sebanyak 3 kali, sejak Juli 2023 hingga korban hamil.
Baca Juga Polisi di Surabaya Tega Perkosa Anak Tiri Selama 4 Tahun, Begini Langkah Propam Polda Jatim di https://www.kompas.tv/video/502213/polisi-di-surabaya-tega-perkosa-anak-tiri-selama-4-tahun-begini-langkah-propam-polda-jatim
#maros #asusila #kriminalitas
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/505326/pria-di-maros-tega-perkosa-keponakan-yang-masih-di-bawah-umur-hingga-hamil-dan-melahirkan