Sosialisasi Syarat Pencalonan Perorangan Bacalon Pasangan Walikota Banda Aceh

2024-05-03 12

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Komisioner KIP Aceh mulai melakukan sosialisasi untuk bakan calon yang akan maju melalui jalur independen. Sosialisasi ini berkaitan dengan syarat minimal dan dukungan persebaran serta penyerahan dukungan pencalonan perorangan bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Banda Aceh kepada masyarakat dan tim Bacalon pasangan Walikota, untuk Pilkada serentak yang akan datang.

Bacalon Walikota dan wakil walikota Banda Aceh, sebelumnya wajib memiliki akun sistem informasi pencalonan Pilkada atau Silonkada sebelum 5 Mei 2024. Selanjutnya admin Bacalon, wajib mengupload seluruh bukti jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan sebanyak 7.787 KTP ke Silonkada mulai 8-12 Mei 2024. Penetapan pemenuhan syarat dukungan pada tanggal 8-19 Agustus 2024.

Pengumuman pendaftaran Paslon dilakukan pada 24 hingga 26 Agustus. Pendaftaran dan penelitian persyaratan Paslon dilakukan pada 27 Agustus hingga 21 September dan penetapan paslon pada 22 September. Sementara hari pemungutan suara dilakukan pada Rabu 27 November 2024.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/504436/sosialisasi-syarat-pencalonan-perorangan-bacalon-pasangan-walikota-banda-aceh