Mulai tanggal 1 Mei 2024 Kemarin, BPJS Kesehatan Sukabumi mencabut Universal Health Coverage (UHC) Non Cut Off JKN-KIS segmen PBPU/BP (Pekerja Penerima Upah/Bukan Pekerja) berdasarkan surat edaran bernomor 98V-02/0424 yang program kesehatan tersebut dibiayai oleh APBD Kabupaten Sukabumi.
Hal tersebut dilakukan, karena adanya tunggakan yang belum diselesaikan dari kepesertaan program UHC tersebut yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah kepada BPJS.
Menurut data BPJS, sampai bulan April 2024 peserta aktif UHC Non Cut Off masih di angka 71,81%. Sedangkan standar yang diterapkan oleh BPJS sebesar 75%, atau dengan kata lain, sebanyak 83.000 hingga 85.000 pesertanya tidak aktif atau belum ada pembayaran.
Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Andi Rahman, memastikan pelayanan kesehatan berjalan seperti biasanya dan hal tersebut tidak berpengaruh bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebelumnya, meskipun surat pencabutan tersebut sudah berlaku.
Namun untuk sementara waktu, bagi peserta yang akan mendaftar program yang di khususkan untuk warga prasejahtera tersebut, dalam keaktifan kepesertaannya akan mengalami proses waktu yang berbeda dari sebelumnya.
Dimana sebelumnya kepesertaannya bisa langsung aktif hanya dalam 1x24 jam, sekarang harus menunggu sampai 14 hari bahkan hingga 1 bulan.
Penyebab kesulitan Pemda melakukan pembayaran kepada BPJS, selain tidak turunya bantuan dari provinsi, mereka juga mengalami kesulitan mendapatkan bantuan dari CSR, karena pemasalahan data peserta tidak aktif ada di BPJS pusat.
Hera Iskandar, Ketua komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, angkat bicara mengenai hal ini.
Pemerintah harus mengambil langkah tegas atas permasalahan ini, agar secepatnya bisa terselesaikan