JAKARTA, KOMPAS.TV - Di Pengadilan Tata Usaha Negara, majelis hakim memeriksa gugatan PDIP terhadap KPU yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Pasangan Prabowo Subianto.
Upaya hukum ini, dilakukan PDIP pasca gugatan Capres-Cawapresnya, Ganjar Pranowo-Mahfud MD kalah di Mahkamah Konstitusi.
MK menolak seluruh petitum Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada (22/04) lalu.
Pada sidang perdana Kamis (2/05) kemarin, penggugat diwakili tim hukum PDIP yang diketuai Gayus Lumbuun.
Langkah yang ditempuh PDIP saat ini untuk membuktikan adanya indikasi kecurangan selama proses pemilu 2024 mulai dari penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Ini adalah upaya hukum kedua PDIP menggugat hasil pilpres lewat proses yang dinilai tak wajar.
Sementara KPU pada (24/04) lalu telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Baca Juga Jawab Gibran Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP: Kita Sudah Siapkan Road Map di https://www.kompas.tv/video/504499/jawab-gibran-usai-tak-lagi-dianggap-kader-pdip-kita-sudah-siapkan-road-map
#pdip #gibran #kpu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/504618/kata-ketua-tim-hukum-pdip-soal-gugat-putusan-kpu-gibran-jadi-cawapres