Dua Pelaku Pemerkosaan Gadis Dibawah Umur Ditangkap

2024-05-02 182

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Sukabumi Kota hanya menghadirkan satu pelaku kejahatan seksual berinisial RE 20 tahun, karena pelaku utama RJ masih dibawah umur yaitu 15 tahun. Aksi persetubuhan secara bergiliran ini dilakukan oleh kedua pelaku di sebuah kamar di Wilayah Citamiang Kota Sukabumi, setelah berhasil melakukan bujuk rayu dengan modus dijadikan pacar. Saat ini korban mengalami trauma dan kini dalam pengawasan orangtua serta Unit PPA untuk pemulihan psikologis.

Kasus kejahatan seksual ini berawal dari kenalan di media sosial antara pelaku RJ dan korban siswi SMP yang juga berusia 15 tahun. Pelaku RJ mengajak korban ke rumah temannya RE 20 tahun di Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi. Pelaku utama RJ berhasil membujuk rayu dengan iming iming akan dijadikan pacar hingga terjadi persetubuhan di sebuah kamar di rumah RE. Sebelumnya RJ menyuruh RE keluar membeli rokok untuk menjalankan aksi bejatnya terhadap korban. Usai menyetubuhi korban, pelaku RJ memberitahu RE jika korban bisa disetubuhi bergiliran, hingga akhirnya korban kembali diperkosa oleh pelaku RE.

Dari pengungkapan ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, dokumen dan sprei merah. Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 81 dan 82 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/504387/dua-pelaku-pemerkosaan-gadis-dibawah-umur-ditangkap