SAMARINDA, KOMPAS.TV - Seorang pria mengancam akan menembak istrinya dengan pistol rakitan karena emosi tak diizinkan bertemu anaknya.
HR ditangkap polisi setelah mendapat laporan dari istri yang mengaku diancam akan ditembak melalui pesan video.
Pelaku mengaku merakit pistol mengikuti tutorial youtube dan mengancam istrinya karena emosi tak diberi izin untuk bertemu anaknya.
Polisi juga menyita 2 senjata api serta peluru rakitan dan barang bukti lainnya untuk membuat pistol tersebut.
Pelaku kini disangkakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Polisi juga tengah mendalami kasus kepemilikan senjata api rakitan tersebut. Dikhawatirkan pelaku telah memperjual belikan senjata api rakitan tersebut.
Baca Juga Tersangka Penembak Juru Parkir di Banyumas Ditangkap, Polisi Sita 2 Pistol Rakitan di https://www.kompas.tv/video/503746/tersangka-penembak-juru-parkir-di-banyumas-ditangkap-polisi-sita-2-pistol-rakitan
#pistolrakitan #suamiancamistri #senjataapi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/503998/emosi-tak-diizinkan-bertemu-anak-suami-ancam-tembak-istri-pakai-pistol-rakitan