LAMPUNG, KOMPAS.TV - Nasib malang menimpa seorang ibu rumah tangga di Bandar Lampung yang membuat laporan polisi karena menjadi korban pemerasan oleh seorang dukun palsu.
Baca Juga Cegah DBD, Satbrimob Lampung Fogging Permukiman Warga di https://www.kompas.tv/regional/503543/cegah-dbd-satbrimob-lampung-fogging-permukiman-warga
Peristiwa ini terjadi berawal saat korban yang alami sakit mencoba melakukan pengobatan spiritual ke dukun palsu berinisial E-D di Cilegon Banten yang juga mengaku bisa menyembuhkan penyakit meski dengan jarak jauh melalui sambungan panggilan video.
Namun saat panggilan video itu dilakukan oleh keduanya, dukun palsu tersebut justru meminta korban untuk melepas busana dengan modus ingin melihat bagian tubuh yang sakit dan diam-diam merekamnya.
Alhasil rekaman asusila tersebut dijadikan sebagai senjata untuk mengancam korban mau mentransfer uang hingga total senilai 80 juta rupiah yang bila tidak diikuti maka videonya akan disebarluaskan.
Menyikapi hal tersebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Donny Arief Praptomo membenarkan laporan yang dilakukan oleh korban.
Saat ini penyidik tengah mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi.
Terlapor dikenakan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 uu nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 4 tahun lebih penjara.
Warga diimbau untuk lebih berhati-hati dengan modus pengobatan spiritual yang dinilai mencurigakan.
#irt #korban #dukunpalsu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/503558/dukun-palsu-peras-irt-dengan-modus-ancam-sebar-video-asusila