JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pemohon pihak paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud, pada 22 April 2024 lalu.
Majelis Hakim Konstitusi menyatakan dalil-dalil Perkara Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024 tidak beralasan menurut hukum.
Kubu Anies-Muhaimin hingga kubu Prabowo-Gibran menanggapi putusan tersebut.
Baca Juga Hotman Cecar Romo Magnis hingga Disebut Hotmen di Sidang MK, Ini Kata Netizen NETIZEN OH NETIZEN di https://www.kompas.tv/video/500240/hotman-cecar-romo-magnis-hingga-disebut-hotmen-di-sidang-mk-ini-kata-netizen-netizen-oh-netizen
#prabowogibran #aniesmuhaimin #sengketapilpres
Video Editor: Galih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/503427/kubu-anies-hingga-prabowo-respons-putusan-mk-ini-kata-netizen-netizen-oh-netizen