KOMPAS.TV - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, mempunyai pendapat berbeda dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin.
Saldi menyebut, ada beberapa dalil dari pemohon 01 yang telah terbukti dan beralasan menurut hukum, yaitu penyalahgunaan bantuan sosial, dan ketidaknetralan aparatur sipil negara atau pejabat negara lainnya, untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Baca Juga MK Sebut Cawe-Cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024 Tidak Terbukti di https://www.kompas.tv/video/502352/mk-sebut-cawe-cawe-presiden-jokowi-di-pilpres-2024-tidak-terbukti
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/502353/beda-pendapat-hakim-saldi-isra-sebut-ada-penyalahgunaan-bansos-dan-aparat-tidak-netral