Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 telah membuahkan hasil, Paslon nomor urut 1, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar telah menyikapi keputusan tersebut.
Dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana kita ketahui menolak semua gugatan dan permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang telah diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin sebelumnya.
Ada beberapa alasan mengapa MK menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin, salah satunya MK menilai permohonan paslon nomor urut 1 tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkapkan bahwa “Putusan ini sebetulnya tidak mengejutkan. Putusan hari ini mengkonfirmasi bahwa kita semua termasuk MK tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta,” lanjut Cak Imin.
Ia juga mengatakan bahwa demokrasi di negara ini masih rentan dan harus perlu dijaga, setelah itu ia juga mengatakan semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus diterima sebagaimana putusan akhir Pilpres 2024.
(***)