KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan Anies -Muhaimin serta Ganjar-Mahfud soal Sengketa Hasil Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menyebut seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan Nomor Urut 1 yakni Anies-Muhaimin lantaran tidak beralasan menurut hukum.
Sedangkan salah satu gugatan yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud, soal pembagian Bansos di seluruh penjuru di Indonesia juga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, pembagian bansos selama pemilihan presiden tidak beralasan menurut hukum.
Kini pemerintah menyebut tengah menyiapkan transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih pasca putusan MK.
Lalu siapakah yang akan merapat mengambil kursi di pemerintahan? Atau justru tetap menjadi oposisi?
Baca Juga Gugatan Pilpres Ditolak MK, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Capres-Cawapres Terpilih pada 24 April di https://www.kompas.tv/video/502225/gugatan-pilpres-ditolak-mk-kpu-tetapkan-prabowo-gibran-jadi-capres-cawapres-terpilih-pada-24-april
#oposisi #aniesbaswedan #prabowosubianto #ganjarpranowo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/502234/mk-tolak-gugatan-anies-muhaimin-dan-ganjar-mahfud-siapa-yang-tetap-oposisi