https://www.riauonline.co.id/kota-pekanbaru/read/2024/04/21/berkendara-saat-mabuk-hingga-kecelakaan-personel-polres-pelalawan-dipatsus-20-hari
Personel Satres Narkoba Polres Pelalawan, Bripda Yogi Irfando, harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari ke depan. Sanksi tegas ini diberikan lantaran Bripda Yogi berkendara dalam kondisi mabuk hingga mengalami kecelakaan tunggal.
Bripda Yogi yang dalam perjalanan usai dari tempat hiburan malam (THM) kecelakaan tunggal di Jalan Pattimura, Pekanbaru, Selasa, 16 April 2024.
Akibat insiden tersebut, mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BK 1345 BI mengalami ringsek bagian depan usai menabrak pagar Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau.
"Kita akan berikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan karena keluyuran dari THM di Pekanbaru," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Mabuk #Kecelakaan #LakaLantas #MengemudiSaatMabuk #Mabuk #PersonelPolisi #PolresPelalawan
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg