JAKARTA, KOMPAS.TV Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani menilai kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya di debat Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Mahkamah mendapat keyakinan bahwa hal tersebut, tidak melanggar undang-undang yang berlaku," ujar Hakim MK, Arsul Sani pada Senin, (22/4/2024).
"Bahwa berdasarkan uraian hukum di atas, dalil pemohonan a quo tidak beralasan menurut hukum," lanjutnya.
Baca Juga Alasan Kehadiran Mayor Teddy di Bagian Pendukung Prabowo saat Debat Capres Tak Langgar Aturan di https://www.kompas.tv/video/501889/alasan-kehadiran-mayor-teddy-di-bagian-pendukung-prabowo-saat-debat-capres-tak-langgar-aturan
#aniesbaswedan #prabowo #ganjar #sengketapilpres #mayorteddy
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/501943/soal-kehadiran-mayor-teddy-di-debat-capres-hakim-mk-arsul-tak-melanggar-ketentuan-uu-yang-berlaku