JAKARTA, KOMPAS.TV - Selasa (16/4), Tim Hukum Capres-Cawapres Ganjar-Mahfud memberikan materi kesimpulan ke MK.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud menilai, semua saksi dan ahli yang dihadirkan sudah menjelaskan dugaan pelanggaran Pemilu Capres-Cawapres Prabowo-Gibran yang dinilai masif.
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta MK untuk melakukan Pemilu ulang dan meminta Gibran didiskualifikasi dari pencalonan Pilpres.
Baca Juga Sinyal PPP Pindah ke Koalisi Prabowo-Gibran, Ini Kata Muhamad Mardiono dan Airlangga Hartarto! di https://www.kompas.tv/video/500676/sinyal-ppp-pindah-ke-koalisi-prabowo-gibran-ini-kata-muhamad-mardiono-dan-airlangga-hartarto
Sementara itu, Tim Hukum Prabowo-Gibran menyebut, gugatan dan permohonan yang diajukan oleh Tim Hukum Anies dan Ganjar soal dugaan kecurangan Pemilu bukan wewenang MK.
Tak hanya itu, Tim Hukum Prabowo menilai selama persidangan, tudingan soal kecurangan Pemilu tidak terbukti.
#ganjarmahfud #mahkamahkonstitusi #sengketapilpres
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/500685/serahkan-materi-kesimpulan-ke-mk-tim-hukum-ganjar-mahfud-pemilu-curang