SUKABUMI, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial L-D-S, 26 tahun, yang berprofesi sebagai kurir paket di Kota Sukabumi, membuat gaduh usai mengaku jadi korban pembegalan di Daerah Kecamatan Lembursitu, Sukabumi. LDS mengaku, peristiwa pembegalan terjadi pada awal Maret 2024 lalu, hingga mengalami kerugian uang paket COD (cash on delivery) sebesar 3,2 juta rupiah. Awalnya terduga pelaku ini datang ke kantor Polisi dan mengaku sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pelaku ini mengaku dipepet oleh dua kendaraan bermotor menggunakan senjata tajam dan merampas uang serta handphone milik pelaku.
Atas laporan tersebut, Polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya kebohongan lds terbongkar. Dari hasil penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan pelaku serta pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan alat bukti, ternyata pelaku ini diketahui berbohong dan menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya dan untuk membayar cicilan sepeda motornya.
Atas perbuatan pelaku, Kepolisian menjerat dengan Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu, dan terapkan juga Pasal 374 tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/500802/membuat-laporan-palsu-jadi-korban-begal-kurir-paket-ditangkap-polisi