Heru Budi Ancam Jatuhkan Sanksi ke ASN DKI Bolos setelah Cuti Lebaran

2024-04-16 621


Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengancam jatuhkan sanksi ASN Pemprov DKI jika kedapatan bolos hari pertama kerja setelah cuti Lebaran. 

 

Hal ini disampaikan di Balai Kota, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran hingga memotong tunjangan kinerja (tukin) ASN.

 

Heru menyebut tidak ada pemberlakuan WFH. Sebab menurutnya libur cuti bersama sudah diberikan 10 hari.

 

Reporter : Rani Stones Sanjaya

Produser: Reza Ramadhan