Dalam tuntutannya, keenam jaksa penipu penipu Ardito Muwardi, Shandi Handika, Sugih Carvallo, Hari Wibowo, Wahyu Oktaviandi, dan Maylany Wuwung berkomplot dengan sesama penipu perekayasa video CCTV Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto yang dikoordinasi oleh Krishna Murti untuk menghindari argumentasi saya, Rismon Hasiholan Sianipar, tentang adanya manipulasi dan rekayasa video CCTV dengan mereduksi dimensi frame dari 1920x1080 piksel menjadi 960x576 piksel dan laju frame dari 25 FPS menjadi 10 FPS.
Hal ini dilakukan untuk menutupi dan menyembunyikan skenario rekayasa yang mereka lakukan.
37 BUKTI ILMIAH REKAYASA VIDEO CCTV OLEH MUHAMMAD NUH AL-AZHAR DAN CHRISTOPHER HARIMAN RIANTO:
https://drive.google.com/file/d/1ufO4JQdDZSBvSzRnbjVQFJVWIZSIYU9e/view?usp=sharing
SEMANGAT MEMBONGKAR REKAYASA VIDEO CCTV KASUS JESSICA KUMALA WONGSO
RISMON HASIHOLAN SIANIPAR