Jasa Raharja Pastikan Beri Santunan Korban Kecelakaan Maut Tol Japek KM 58

2024-04-08 1,645


Jasa Raharja memastikan korban kecelakaan maut di Tol Japek km 58 akan mendapat jaminan asuransi. Hal ini disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono di karawang Senin (8/4/2024).

 

Adapun total biaya asuransi untuk korban meninggal sebesar Rp50 juta. Sementara luka-luka senilai Rp2 juta. Jasa Raharja kini masih menunggu proses identifikasi korban oleh pihak kepolisian.

 

Reporter: Ravie Wardani

Produser: Reza Ramadhan