Green Ramadan KLHK: Melindungi Sungai dari Sampah

2024-04-07 9,814

Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Biro Hubungan Masyarakat menggelar kegiatan talkshow Green Ramadan di Lobby Utama Blok 1, Lt. 1, Gedung manggala Wanabakti, Jakarta (2/4/2023).

Green Ramadan ini dimaksudkan untuk berbagi wawasan dan pengetahuan terkait praktik-praktik penyelamatan dan perlindungan lingkungan hidup yang dilakukan oleh para aktivis dan tokoh masyarakat. KLHK menggelar Green Ramadan sebanyak 2 kali pertemuan pada tanggal 2 dan 4 April 2024.

Pada diskusi yang pertama, para narasumber membahas tema, kebersihan Sungai dari timbunan sampah. Sedangkan pada diskusi kedua, akan membahas perilaku ramah lingkungan dalam upaya mitigasi iklim.

KLHK mengundang para generasi muda yang tergabung dalam Green Leaders Indonesia dan Green Youth Movement untuk hadir langsung dalam diskusi Green Ramadan ini. Kepala Biro hubungan Masyarakat KLHK, U. Mamat Rahmat pada kesempatan diskusi Green Ramadan pertama ini mengapresiasi para narasumber serta para peserta yang hadir secara langsung di Gedung Manggala Wanabakti.

Dalam sambutannya, Mamat mengharapkan, melalui Green Ramadan kali ini para peserta dari generasi muda dapat memperoleh informasi, pengetahuan, pemahaman serta pengalaman dari para narasumber yang akan menjadi bekal untuk mengelola alam menjadi lebih baik lagi.

Hadir sebagai narasumber, Ketua Kelompok Kerja Bank Sampah pada Direktorat Pengurangan Sampah, KLHK, Ana Suryana dan Aktivis lingkungan peduli sungai Ciliwung, Suparno Jumar dari River Defender. Ana Suryana menerangkan bahwa terdapat sungai-sungai di Indonesia yang masuk dalam kategori tercemar sedang.

Dirinya menceritakan bahwa pihaknya pada bulan Januari lalu melaksanakan aksi bersih sampah di salah satu sungai, namun tidak lama kemudian sungai tersebut tercemari oleh sampah kembali. "Bukan hal yang instan kita untuk membenahi sungai, perlu ada edukasi, penyadaran dan itu harus berkelanjutan," terang Ana.

Ana menginformasikan, kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sampah, limbah dan bahan beracun berbahaya telah tertuang dalam berbagai peraturan mulai dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, kemudian peraturan-peraturan turunannya, hingga kebijakan strategis nasional dan daerah terkait pengurangan dan penanganan sampah.

#KementerianLHK

Sumber: Kementerian LHK
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Free Traffic Exchange